Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Divonis 2 Tahun Penjara Oknum Anggota DPRD Madina Mangkir dari Panggilan Jaksa

- Rabu, 22 Januari 2014 11:05 WIB
376 view
Divonis 2 Tahun Penjara Oknum Anggota DPRD Madina Mangkir dari Panggilan Jaksa
SIB/int
Ilustrasi
Panyabungan (SIB)- Anggota DPRD Madina, Ir. ALM alias J mangkir dari panggilan pertama Kejari Panyabungan terkait eksekusi sesuai keputusan MA Nomor 1842/K/Pid/2013, yang memvonisnya  2 tahun penjara.

Kajari Panyabungan, Satimin, SH kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (21/1),  mengatakan sesuai dengan surat undangan yang telah disampaikan 17 Januari 2013, Ir ALM  terdakwa kasus penggelapan diminta datang menghadiri undangan ke Kejari Panyabungan.

“Ir ALM mangkir dari panggilan pertama, tidak datang tanpa alasan yang jelas, Rabu, Kejari Panyabungan akan menyurati untuk yang kedua, agar terdakwa datang ke kantor Kejari pada 28 Januari 2014,” jelas Kajari.

Menurut Kajari, surat pemanggilan disampaikan sesuai prosedur hukum, apabila juga tidak di indahkan, akan kembali disampaikan surat ketiga. “Bila surat ketiga juga tidak diindahkan, maka terdakwa Ir, ALM akan kita jemput paksa,” tegas Kajari. (E9/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa