Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Mengaku Ditipu Rekan Bisnis, Seorang Pengusaha mengadu ke Polisi

- Kamis, 23 Januari 2014 11:39 WIB
292 view
Mengaku Ditipu Rekan Bisnis, Seorang Pengusaha mengadu ke Polisi
Medan (SIB)- Kerjasama pembangunan rumah hunian oleh 2 pengusaha di Medan berujung laporan pengaduan penggelapan di Mapolresta Medan. Kesepakatan bagi hasil dari pembangunan rumah hunian yang dikerjakan tidak terlaksana karena pemilik lahan tidak bersedia merubah akte  kepemilikan tanah dan bangunan setelah proyek selesai dikerjakan.

Akibatnya Robin, warga Kelurahan Sekip Medan yang terlanjur membiayai proyek tersebut mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.

Demikian dikatakan Robin melalui kuasa hukumnya Marwan SH kepada sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Haji Misbah Komplek Perumahan Multatuli Indah Blok F Medan, Sabtu  (18/1).

Dijelaskannya, Robin yang menjadi korban penipuan dan penggelapan telah melaporkan kasusnya ke Mapolresta Medan, sesuai buktu surat STTLP nomor 2537/VIII/2013/SPKT Resta Medan.

“Laporan pengaduan tersebut sudah kami sampaikan ke Mapolresta Medan tanggal 24 September 2013 lalu dan sejauh ini yang kami tahu sudah masuk dalam proses penyidikan,” kata Marwan.

Dijelaskan  Marwan, kasus itu bermula dari kerjasama antara Robin dengan STB. Pada tahun 2005 dalam satu proyek perumahan di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Pembangunan STB selaku pemilik tanah menawarkan kerjasama kepada Robin untuk membangun 35 unit rumah hunian type 120. Dalam kesepakatannya STB sebagai pemilik lahan menerima bagian 34 unit rumah  dan Robin selaku pihak yang membiayai proyek pembangunan mendapat 11 unit rumah. Namun setelah proyek perumahan selesai dikerjakan oleh Robin, STB menolak  untuk dilakukannya perubahan sertifikat kepemilikan rumah dan tanah.

“STB tidak mau merubah nama sertifikat kepemilkan 11 unit rumah untuk diserahkan kepada Robin,” ucap Marwan.

Berbagai upaya negosiasi telah dilakukan oleh Robin namun STB tetap menolak menyerahkan 11 unit rumah kepada Robin. Bahkan uang Rp 470 juta sudah diserahkan Robin kepada STB untuk biaya balik nama sertifikat dan pembayaran pajak, namun STB tetap berkilah dengan berbagai alasan.

“Padahal uang Rp 470 juta yang diminta oleh STB dilakukan atas dasar perjanjian tertulis kedua belah pihak dan kami sudah menyerahkannya kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti,” jelas Marwan.

Marwan berharap kasus ini diproses sebagaimana mestinya oleh pihak kepolisian agar kliennya mendapatkan kepastian hukum. (A12/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa