Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Sergai

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2020 13:35 WIB
255 view
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Sergai
Foto: SIB/Dok
DITANGKAP: Kedua tersangka berikut barang bukti yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Sergai, Senin (20/1).
Sergai (SIB)
Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, yakni S alias O (34) dan J alias P (48) merupakan warga Desa Pon, Kecamatan Seibamban, akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Polres Sergai, Senin (20/1) sekira pukul 15.00 WIB.

Informasi diperoleh SIB, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi terkait adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun bergegas ke kediaman S.

Setiba di TKP, petugas menemukan S tengah berdiri di samping rumahnya. Petugas tidak buang waktu dan langsung menyergap S. Saat dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas berhasil menyita barang bukti 2 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,71 gram dan 1 bal plastik klip kosong.

Dari interogasi awal, S mengaku memeroleh barang haram itu dari rekannya berinisial, J dengan cara dibeli seharga Rp 450 ribu. Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus J. Didampingi kepala dusun setempat, petugas menggeledah kediaman J, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasubbag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Saat ini, kata dia, kedua tersangka tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolres Sergai. (T09/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru