Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

2 Pria Pemilik 1 Ons Sabu Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 16:21 WIB
509 view
2 Pria Pemilik 1 Ons Sabu Ditangkap
SIB/Usni Pili Panjaitan
SABU : Kedua tersangka memperlihatkan 2 bungkus sabu seberat 1 ons, Jumat (14/2) di Mapolres Tanjungbalai. 
Tanjungbalai (SIB)
Timsus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap 2 pria diduga pemilik 1 ons sabu, dari Jalan Lingkar, Sipori-pori Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (13/2) sekira pukul 23.30 WIB.

Kedua tersangka, yakni LH (42) warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso dan J (42) warga Jalan Putri Bungsu Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara.

"Kedua tersangka ditangkap dari rumah di Jalan Lingkar. Pertama kali LH ditangkap saat duduk di teras rumah, lalu ditangkap J dari dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik transparan seberat 100 gram dari atas meja," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada SIB, Jumat (14/2) menjelaskan penangkapan tersebut.

Barang bukti disita, 100 gram (1 ons) sabu, 3 HP dan 2 dompet. "Kita terapkan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegas Putu. (A08/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru