Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Polisi Bekuk Pengedar 10 Paket Sabu di Marelan

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 16:32 WIB
136 view
Polisi Bekuk Pengedar 10 Paket Sabu di Marelan
tangerangtribun.com
Ilustrasi
Belawan (SIB)
Seorang pria, AS (23) berdomisili di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan dengan sangkaan pengedar narkoba.

Selain itu dari saku celana AS, disita barang bukti 10 paket sabu diperkirakan seberat 12 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2) mengatakan, AS berikut barang bukti dibekuk beberapa hari lalu dari kediamannya.

Disebutkan, sesuai pengakuan AS, 10 paket sabu yang akan diedarkannya itu, diperoleh dari seorang laki-laki kenalannya yakni A.

Namun ketika sejumlah petugas kepolisian melakukan pengejaran, ternyata A telah kabur dari rumahnya.

Guna pengusutan lanjut, AS kini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. (M07/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru