Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

2 Tersangka Pengedar 4,6 Gr Sabu Diringkus

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2020 13:47 WIB
148 view
2 Tersangka Pengedar 4,6 Gr Sabu Diringkus
republika.co.id
Ilustrasi
Galang (SIB)
Dua tersangka pengedar sabu berinisial IN (30) dan RH (32) keduanya warga Dusun IV Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Galang, di seputaran tempat tinggalnya, Jumat (14/2).

Setelah digeledah, ditemukan 12 plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 4,6 gram, 2 HP dan uang tunai diamankan sebagai barang bukti.

Informasi diperoleh, Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah itu, melakukan penyelidikan. Saat hendak transaksi, kedua tersangka diringkus. Kepada petugas, keduanya mengaku barang haram itu hendak dijual dan diperoleh dari seseorang di Petumbukan.

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/2) membenarkan mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang. (T03/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru