Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Jual Sabu ke Anak Sekolah, Seorang Warga Dolokmasihul Diringkus Polisi

Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 13:57 WIB
88 view
Jual Sabu ke Anak Sekolah, Seorang Warga Dolokmasihul Diringkus Polisi
apahabar.com
Ilustrasi
Sergai (SIB)
BS alias K (27) warga Lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai, diringkus pihak kepolisian, Sabtu (15/2) sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai di Perumahan Permata tak jauh dari kediamannya karena diduga kerap memasarkan sabu ke anak-anak sekolah.

Informasi diperoleh SIB dari pihak kepolisian, polisi menemukan barang bukti sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan sehelai plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga juga berisi sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Tersangka diinformasikan sering menjual barang haram tersebut kepada kalangan pelajar sekolah di seputaran Dolokmasihul.

"Jadi, kita lakukan penyelidikan dan meringkus tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Robin.
Hasil interogasi awal lanjut Kapolres, tersangka mengaku sudah dua bulan mengedarkan sabu. Tersangka biasa menjual ke kalangan pelajar mulai dari paket Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. (T09/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru