Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

pencegaJanuari- Februari, 17 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi Disita Ditres Narkoba Polda Sumut

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 13:18 WIB
178 view
pencegaJanuari- Februari, 17 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi Disita Ditres Narkoba Polda Sumut
Foto SIB/Roni Hutahaean
BERI KETERANGAN : Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung (pakai dasi) di dampingi para Kasubdit Narkoba dan Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan (kanan) memberikan keterangannya terkait pengungkapan kasus narkotika sepan
Medan (SIB)
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap sindikat narkotika jaringan internasional. Sebanyak 17,6 Kg sabu dan 18.549 butir pil ekstasi berhasil disita sebagai barang bukti. Semuanya merupakan hasil pengungkapan dari 70 kasus dengan 94 orang tersangka pada periode Januari sampai 16 Februari 2020.

"Kemasan ini, kamuflasenya teh China. Isinya methampetamine," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung kepada sejumlah wartawan, Senin (17/2) di kantornya.

Lebih jauh Hendri mengatakan, seperti sebelumnya, narkotika berupa sabu dan ekstasi ini dibawa via jalur laut, diselundupkan lewat "jalur-jalur tikus" sepanjang perairan Aceh hingga Sumut. Hingga hari ini, perairan Tanjung Balai, Asahan masih menjadi favorit, karena di sana ada banyak jalur-jalur tikus.

Pangkat melati 3 di pundak itu juga menambahkan, hasil mapping Polda Sumut kerjasama dengan Polda-polda lainnya dan analisis serta koordinasi dengan negara tetangga, diketahui sindikat ini membawa masuk narkotika dari wilayah perairan segitiga emas, yaitu Thailand, Vietnam, Kamboja. Dari arah sana, mereka mengendap di pulau Andaman.

"Setelah memastikan situasi aman, para sindikat yang ada di Malaysia dan Indonesia, mereka menjemput narkotika itu di tengah laut. Mereka stay di wilayah perairan internasional. Kemudian mereka menyelundupkan narkotika itu ke Sumatera Utara” kata Hendri Marpaung.

Langkah konkret pencegahannya, sebut Hendri, Polda Sumut telah memerintahkan seluruh Polres, khususnya Polres yang memiliki pelabuhan untuk mencegah dengan menggiatkan patroli di jalur-jalur perairan. Kemudian, Polda Sumut berkolaborasi dengan reserse umum, Lantas dan reserse narkoba untuk merazia kendaraan-kendaraan yang diduga menyelundupkan narkotika ke Sumut.
"Sesuai motto Bapak Kapolda, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut,"tegasnya.

Saat dipertanyakan SIB, terkait adanya Peraturan Desa (Perdes) Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng, Nomor 1 Tahun 2019 di Bab III Pasal 4, dimana pihak Desa bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan serta melakukan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan narkotika, Hendri Marpaung menjawab hal itu tidak dibenarkan, karena merupakan kewenangan pihak Polri dan BNN.

Kata Dires Narkoba, Hendri dalam penyusunan sebuah aturan harus memperhatikan hirarki perundang-undangan, artinya peraturan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Itukan kewenangan penyidik tindak pidana narkotika dalam hal ini polisi atau penyidik BNN, terkait adanya informasi Perdes Desa Manduamas Tapteng itu, Polda Sumut akan berkordinasi dengan Gubsu tentang peraturan desa tersebut. Biasanya hanya sanksi sosial yang bisa dilakukan, seperti mengusir pengedar dan kurir dengan batas tempo waktu tertentu kepada pelaku, bukannya menangkap, menggeledah, memeriksa dan memanggil pelaku penyalahgunaan narkotika” tegas Hendri Marpaung. (T04/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru