Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Sempat Viral di Medsos, Ibu Tiri Penganiaya Anak Diamankan Polres Simalungun

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 13:45 WIB
417 view
Sempat Viral di Medsos, Ibu Tiri Penganiaya Anak Diamankan Polres Simalungun
Foto SIB/Andomaraja P Sitio
Paparkan: Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK memaparkan ibu rumah tangga (IRT) inisial RH yang aniaya anak tirinya telah diamankan di sela konferensi pers di Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar, Senin (17/
Simalungun (SIB)
Aksi penganiayaan anak di bawah umur dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sempat viral di media sosial (Medsos), akhirnya berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Simalungun, Minggu (16/2) malam.
Informasi dihimpun, aksi penganiayaan itu diduga dilakukan RH terhadap anak tirinya di kediamannya di Kabupaten Simalungun, Kamis (13/2) sore sekira pukul 16.00 WIB.

"Ibu tiri korban kita amankan di kediamannya, Minggu (16/2), setelah dilaporkan R Silaen yang merupakan Opung (kakek korban red), ke Polsek Perdagangan," ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK saat pemaparan kepada wartawan di Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar, Senin (17/2) sore.

Diterangkan Kapolres, sebelumnya pihaknya menerima informasi yang sempat viral di Medsos terkait dugaan penganiayaan ibu rumah tangga terhadap anak di bawah umur." Informasinya vidio aksi penganiayaan anak yang dilakukan ibu tiri viral di Medsos dua hari belakangan. Lalu dilaporkan opungnya korban ke Polsek Perdagangan, Minggu (16/3), lalu dilakukan penyelidikan dan menangkapnya malam hari itu di kediamannya," terangnya.

Lanjut Heribertus, dari pengakuan RH kepada petugas melakukan penganiayaan diduga dengan cara menampar wajah anaknya menggunakan tangan dan memukul menggunakan ikat pinggang, karena susah diatur dan tidak mau disuruh. Akibatnya korban mengalami luka lecet pada bagian wajah dan badannya.

Saat ditanya apakah aksi pelaku melancarkan aksi penganiayaan baru pertama kali atau sebaliknya, Kapolres menerangkan dari keterangan awal hasil pemeriksaan, perbuatan terduga pelaku baru pertama kali ini dilakukan. Namun, pihaknya masih mendalami insiden penganiayaan ini dari berbagai keterangan saksi-saksi guna kelengkapan penyelidikan.

Sambung Heribertus, atas penganiayaan itu, pelaku melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga atau Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. (S10/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru