Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kurir Ganja Dihukum 5 Tahun Denda Rp 800 Juta

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 13:47 WIB
69 view
Kurir Ganja Dihukum 5 Tahun Denda Rp 800 Juta
tirto.id
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Suwardi (41), warga Huta III Naga Bandar Nagori Naga Jaya I Kecamatan Bandar Huluan Simalungun, terbukti sebagai kurir ganja dihukum 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun , Senin (17/2).

Terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun Marudut Nababan, Donal Tobing dan Leonardo Silalahi, pada Selasa 3 September 2019 pukul 19.00 Wib dari kedai milik Kandang di kampung terdakwa.

Dari saku celana terdakwa, polisi menemukan satu plastik assoy warna putih berisi daun ganja seberat 81,40 gram.Ganja tersebut menurut terdakwa diperoleh dari Jaya (DPO) dan akan dijual kepada Pitel (DPO) seharga Rp 350 ribu.

Menurut terdakwa, sebelumnya dia sudah menerima Rp 50 ribu dari Jaya sebagai upah mengantatkan ganja kepada Pitel. Perbuatan terdakwa menurut hakim melanggar pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Devica sebelumnya menuntur terdakwa 5 tahun 6 bulan, subsider yang sama dengan vonis hakim.Atas putusan Hakim Pimpinan Roziyanti SH, terdakwa didampingi Pengacara Sintong Sihombing SH masih pikir-pikir. (S03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru