Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Tiga Pria Diduga Pesta Narkoba Ditangkap Polsek Tanjungbalai Selatan

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 13:49 WIB
259 view
Tiga Pria Diduga Pesta Narkoba Ditangkap Polsek Tanjungbalai Selatan
Foto SIB/Usni Pili Panjaitan
TERSANGKA : Kanit Reskrim Polsek TBS Iptu Robinson Saragih (kanan) memerlihatkan ketiga tersangka, Senin (17/2) saat diamankan di Mapolsek TBS. 
Tanjungbalai (SIB)
Tiga orang pria diduga sedang pesta narkoba ditangkap Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS), Sabtu (15/2) sekira pukul 08.30 WIB dari Gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai.

Ketiga tersangka yang diamankan, yakni A alias Al (27), warga Jalan Sei Barito Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, An alias Anggi (29), warga Jalan Siakap Kelueahan Kapias Pulau Buaya dan EC alias Eko (30) warga Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.

Barang bukti disita yakni 1 bungkus sabu seberat 0,76 gram, 1 set bong alat isap sabu, mancis dan pipet plastik. "Ketiganya ditangkap Polsek TBS saat kepergok mengonsumsi sabu di dalam sebuah rumah," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada SIB, Senin (17/2) membenarkan.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah, personel Polsek TBS yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Robinson Saragih, menyelidiki rumah yang dicurigai. Selanjutnya, dilakukan penggerebekan dan penangkapan ketiga tersangka yang diduga sedang pesta narkoba.

"Kasusnya telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, untuk mengembangkan kasusnya," tegas Putu, menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (A08/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru