Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Abdul Kamal Didakwa Aniaya Centeng Kebun

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 13:58 WIB
67 view
Abdul Kamal Didakwa Aniaya Centeng Kebun
poskomalut.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Abdul Kamal Nasir Sinaga (45) warga Lingkungan II Teratak Kecamatan Bosar Maligas didakwa melakukan penganiayaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (17/2).

Menurut surat dakwaan Jaksa Ade Jaya Ismanto SH yang dibacakan dalam persidangan siang itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Bejo Rahayu yang merupakan Centeng Kebun PTPN IV Gunung Bayu. Penganiayaan itu dilakukan, Sabtu, 25 November di blok 2000 F Afd VI Kebun Gunung Bayu Bosar Maligas.

Terdakwa bersama 4 rekannya dilihat saksi korban sedang melangsir dan mengangkut buah sawit. Lalu sepedamotor yang dikendarai terdakwa dan 5 rekannya dihentikan saksi korban dan saksi lainnya yakni Romi Sanjaya, Seger juga Sihar Gultom.

Tidak terima, terdakwa turun dari sepeda motor dan mengatakan "biar ku matikan, ku matikan," kata terdakwa yang langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban luka sesuai visum yang dibuat oleh dokter Puskesmas.

Buah sawit yang dilangsir dan diangkut terdakwa bersama teman-temannya adalah buah sawit yang dikumpulkan pemanen dari TPH blok 09 Q milik PTPN IV Gunung Bayu.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 351 (1) KUH Pidana. Dakwaan jaksa tersebut dibenarkan terdakwa. Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim yakni Roziyanti SH, Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH menunda persidangan hingga Senin mendatang. (S03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru