Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pengendara NMAX Ditangkap, 91,49 Gram Sabu Disita

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 14:01 WIB
195 view
Pengendara NMAX Ditangkap, 91,49 Gram Sabu Disita
Foto SIB/Usni Pili Panjaitan
SABU : Tersangka bersama barang bukti sabu dan Yamaha NMAX diapit petugas Polsek Tanjungbalai Utara, Senin (17/2). 
Tanjungbalai (SIB)
Seorang pria pengendara sepeda motor Yamaha NMAX ditangkap Polsek Tanjungbalai Utara, Minggu (16/2) sekira pukul 22.00 WIB, dari Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung. Dari tersangka 91,49 gram sabu disita.

Penangkapan tersangka E alias Anto (36) warga Jalan Sudirman Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu berawal dari informasi yang diterima Polsek Tanjungbalai Utara. Berkat informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pengintaian.

Saat tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX melintas di Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Sei Tualang Raso, petugas Polsek Tanjungbalai Utara berusaha mencegat dan memberhentikan laju kendaraan tersangka. Namun upaya pencegatan gagal dan tersangka berhasil kabur.

Pengejaranpun dilakukan, berkat kegigihan petugas akhirnya tersangka berhasil diringkus di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung. Petugas menemukan dari gantungan kunci kendaraan tersangka, 1 plastik assoy hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi sabu seberat 91,49 gram.

"Tersangka sedang dalam pemeriksaan. Apakah tersangka terkait dugaan jaringan peredaran narkoba jenis sabu, akan terungkap dari hasil pemeriksaan yang ditangani Satres Narkoba," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada SIB, Senin (17/2) malam seraya membenarkan penangkapan tersebut. (A08/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru