Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Satres Narkoba Ringkus Pengedar Sabu di Medan Tembung

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 14:11 WIB
385 view
Satres Narkoba Ringkus Pengedar Sabu di Medan Tembung
Foto: SIB/Dok
PENGEDAR SABU: Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka pengedar sabu berinisial BZ, di Mapolrestabes, Senin (17/2). 
Medan (SIB)
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu inisial BZ (41) warga Jalan Sidomulyo Desa Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kanit I Idik Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Rahmad Ariwibowo kepada wartawan, Senin (17/2) sore mengatakan, belum lama ini pihaknya menerima informasi dari masyarakat di Jalan Bersama Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung marak dugaan peredaran narkoba.

"Informasi tersebut, selanjutnya kita tindaklanjuti, dimana Sabtu (18/2) sekira pukul 14.00 WIB, anggota kita melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Bersama," ujarnya.

Lanjut Kanit, sesampainya di lokasi petugas Satres Narkoba menerima seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan serta gerak-geriknya tampak mencurigakan. Saat itu juga, petugas langsung menyergap dan membekuk pria itu.
"Saat digeledah, dari tubuh tersangka BZ ditemukan dompet warna biru berisikan 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,43 gram dan HP," terangnya.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang akan dijual kepada pelanggannya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna diperiksa intensif.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun," tegasnya mengakhiri. (M16/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru