Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Polres Sergai Ungkap Jaringan Narkotika yang Libatkan Mantan Polisi

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 13:34 WIB
134 view
Polres Sergai Ungkap Jaringan Narkotika yang Libatkan Mantan Polisi
Foto: SIB/Dok
TUNJUKKAN : Kapolres AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol Sofiyan, Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Ipda Virzha, dan Kanit II Ipda Tri Pranata Purba saat menunjukkan para tersangka berikut barang bukti di Mako Polres S
Sergai (SIB)
Jajaran personel Sat Renarkoba Polres Sergai kembali mengungkap jaringan dugaan peredaran narkotika jenis sabu, mulai Senin (17/2) sekira pukul 18.00 WIB hingga Selasa (18/2) sekira pukul 24.00 WIB.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan mantan polisi berinisial Su (53) warga Lingkungan III, Kelurahan Batangterap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media di ruang Sat Renarkoba menjelaskan, dari tangan mantan polisi yang sempat bertugas di Polsek Kotarih dengan pangkat terakhir Bripka itu, tim turut menyita 5 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,50 gram, 1 telepon genggam, sedotan dan uang tunai Rp15 ribu.

Mantan polisi yang 2016 lalu dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena kerap melakukan disersi itu ditangkap di rumah kos "Angga Water" yang tidak jauh dari kediamannya. Penangkapan Su, bermula dari "kicauan" seorang pengedar berinisial, DET (29) warga Emplasmen Kebun Adolina, Kelurahan Batangterap, Kecamatan Perbaungan, yang telah lebih dulu dibekuk petugas.

"DET ditangkap petugas saat hendak mengantar sabu ke Lingkungan III, Kelurahan Batangterap. Dari tangan DET, petugas menyita sehelai paket diduga berisi sabu seberat 0,80 gram dan puluhan plastik klip kosong. Setelah itu, DET mengaku memeroleh sabu dari Su," jelas AKBP Robin.

Berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut, sambung Kapolres, Su mengaku memeroleh sabu dari rekannya berinisial, JT (26), warga Dusun V, Desa Kualalama, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Sergai. Petugas pun gerak cepat dan berhasil meringkus JT di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

"Dari tangan JT petugas berhasil menyita barang bukti, yakni 3 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2 gram, 15 helai plastik klip kosong dan uang tunai sebanyak Rp 104 ribu," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi singkat, diketahui barang haram milik JT diperoleh dari seseorang berinisial Sa (40) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Petugas saat itu berpura-pura menjadi pembeli sabu dengan memesan sebanyak 30 gram.

Tergiur dengan iming-iming pesanan yang lumayan banyak, Sa menyetujui permintaan petugas dengan catatan sabu harus diambil langsung di seputaran kediamannya. Petugas pun meluncur ke lokasi transaksi dan menemukan Sa tengah duduk diduga menunggu kedatangan petugas.

"Tim langsung menyergap Sa. Saat hendak diamankan, masyarakat sekitar mencoba menghalangi petugas. Tidak berhenti di situ, rupanya Sa juga melawan dan mencoba merampas senjata salah seorang petugas. Terpaksa, tim melumpuhkan Sa dengan menembak kakinya," ungkap Kapolres.

Dikatakan, dari Sa yang mengaku baru 2 bulan menjalankan bisnis haramnya itu, petugas juga menyita sabu seberat 11,30 gram. Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (T09/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru