Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Tanjungbalai, 394 Gram Sabu dan 4.500 Butir Pil Happy Five Diamankan

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 13:37 WIB
290 view
Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Tanjungbalai, 394 Gram Sabu dan 4.500 Butir Pil Happy Five Diamankan
Foto SIB/Ist
BANDAR : Tersangka bandar narkoba jenis sabu dan pil happy five, RF saat diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Utara, Senin (17/2).
Tanjungbalai (SIB)
Kepolisian Sektor Tanjungbalai Utara (Polsek TBU) berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba, Senin (17/2) dari Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, 394,98 gram sabu dan 4.500 butir pil happy five diamankan.

Tidak butuh waktu lama, setelah berhasil menangkap E alias Anto (36) dari Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung, Minggu (16/2) malam, personel Polsek TBU bersama Timsus Narkoba yang dipimpin Kompol M.Junjung Siregar, kembali berhasil meringkus terduga bandar narkoba berinisial RF alias Fahmi (23) warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Petugas berhasil menyita 394,98 gram sabu dari tersangka RF. "Penangkapan RF bandar narkoba ini, merupakan pengembangan dari tersangka E yang ditangkap beberapa jam sebelumnya,"kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada SIB, Senin (17/2) malam.

Menurut Putu, semula Polsek TBU bersama Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap E saat mengendarai Yamaha NMAX, di Jalan Yos Sudarso. "Sempat anggota mencegat E saat melintas di Jalan D.I Panjaitan, tapi berhasil kabur hingga akhirnya diringkus. Dari E diamankan 91,49 gram sabu.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus, karena pengakuan E sabu itu diperolehnya dari RF. Sementara RF ditangkap dari Jalan Anggrek, Kelurahan Pantai Johor, Senin dinihari. Barang bukti yang berhasil diamankan dari RF sebanyak 394,98 gram,"tegas Putu.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti yakni 1 bungkus plastik warna kuning bertulisan 88, berisi psikotropika sebanyak 4.500 butir pil happy five, 2 timbangan elektrik dan 2 HP.

"Barang bukti lain yang turut disita saat penggeledahan di rumah tersangka RF di Jalan Anggrek, bukan hanya sabu, tapi juga pil happy five yang jumlahnya mencapai 4.500 butir, termasuk dua timbangan elektrik,"ujar Putu menambahkan terkait dugaan kasus penangkapan bandar narkoba itu masih terus didalami.(A08/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru