Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Petugas Gabungan Gempur Basis Narkoba di Jalan Jermal 15

* 4 Tersangka Dibekuk
Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 13:58 WIB
629 view
Petugas Gabungan Gempur Basis Narkoba di Jalan Jermal 15
Foto SIB/Roy Surya Damanik
PENGEDAR DAN PENGGUNA: Para tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang dibekuk di tanah garapan Jalan Jermal 15 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diboyong ke Polsek Medan Area guna diperiksa intensif, Selasa (18/2). 
Medan (SIB)
Untuk kesekian kalinya petugas gabungan melakukan Gempur Basis Narkoba (GBN) di tanah garapan Jalan Jermal 15 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (17/2) malam hingga Selasa (18/2) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, petugas membekuk tersangka pengedar dan pengguna narkoba masing-masing berinisial RS (29), warga Jalan Garu, Kecamatan Medan Amplas, CMW (28) warga Jalan Jermal 12, Kecanatan Medan Denai, RD (23) dan AF (23), keduanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Pantauan wartawan, sebelum melaksanakan GBN, petugas gabungan dari Tekab Antik (personil Brimob Poldasu dan Satres Narkoba Polrestabes Medan, Personel Polsek Medan Area dan Polsek Percut Sei Tuan melakukan apel di depan lokasi perbelanjaan Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Selanjutnya, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan memberikan pengarahan kepada personel gabungan. Setelah itu, petugas yang bersenjata lengkap laras panjang langsung bergerak ke lokasi tanah garapan dengan mengendarai sepesamotor. Dengan kedatangan petugas, para tersangka pengedar dan pengguna narkoba langsung kabur.

Petugas menyebar dan melakukan pengejaran. Selain itu, petugas menggerebek rumah-rumah dan warung yang diduga dijadikan lokasi judi jackpot, tempat transaksi serta menggunakan narkoba. Dalam pelaksanaan GBN ini petugas membekuk 4 tersangka pengedar dan pengguna narkoba berinisial RS, CMW, RD dan AF.

Dari tangan para tersangka disita barang bukti di antaranya sabu seberat 7,36 gram, 4 bungkus berisi daun ganja, alat hisap sabu (bong-red), 5 mesin judi jackpot, 2 sepedamotor Yamaha Vixion BL 3912 DAX dan Honda Beat BK 4791 MAK. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir kepada wartawan mengatakan, petugas gabungan melakukan GBN di tanah garapan Jalan Jermal 15 karena menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil kegiatan GBN ini kita membekuk 4 tersangka narkoba. Para tersangka sedang kita periksa intensif," katanya. (M16/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru