Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Istri Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Maston Bissar Nainggolan di PN Simalungun

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 14:01 WIB
629 view
Istri Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Maston Bissar Nainggolan di PN Simalungun
Foto: SIB/Roida Siahaan
TINGGALKAN:Terdakwa meninggalkan ruang sidang Cakra PN Simalungun, usai mendengar keterangan saksi. 
Simalungun (SIB)
Mariani boru Tobing, istri Maston Bissar Nainggolan korban pembunuhan dengan terdakwa PGS (38) hadir sebagai saksi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (18/2).

Saksi yang satu kampung dengan terdakwa di Dusun Bintang Mariah Nagori Sinar Baru Silimakuta, tidak kuasa menahan tangisnya saat Jaksa Penuntut Umum Dedy Sihombing memperlihatkan sebilah pisau yang ujungnya runcing dan sebuah baju kaus warna cokelat di persidangan itu.

“Apakah saudara saksi kenal dengan pisau dan baju ini,” tanya jaksa. Sambil berurai air mata, korban mengatakan, baju kaos berlumuran darah milik almarhum suaminya sedangkan sebilah pisau dia tidak kenal.

Menurut saksi, ketika suaminya dibunuh terdakwa, Rabu 25 September 2019 pukul 23.20 WIB di depan rumah ibunya Restarina boru Siburian yang serumah dengannya, saksi tidak melihat karena saksi baru dua minggu melahirkan putrinya.

Saksi mengetahui suaminya sudah meninggal dunia di rumah sakit setelah diberitahu orang sekampung. Semasa hidupnya suami saksi tidak pernah berselisih paham dengan terdakwa. Saksi membenarkan sudah ada perdamaian antara saksi dan terdakwa.

Selanjutnya, jaksa menghadirkan saksi Restarina boru Siburian, ibu mertua si korban. Setelah disumpah, saksi menerangkan, pada malam kejadian itu saksi sempat melerai perkelahian menantunya dan terdakwa. Bahkan terdakwa mengancam akan membunuh saksi juga jika ikut campur. Saksi melihat menantunya ditikam terdakwa dengan sebilah pisau yang dibawa oleh terdakwa.

"Saya sekarang yang membiayai ke empat cucu dan atas perbuatan terdakwa semua jadi beban bagi saya. Tolong ibu dan bapak hakim hukumlah terdakwa setimpal dengan perbuatannya," ucap saksi boru Siburian sambil menangis.

Pengacara Pondang Hasibuan dan Benny Girsang yang mendampingi terdakwa di persidangan itu, kembali menanyakan kepada saksi, apakah benar tandatangan dalam surat perdamaian diketahui saksi. Saksi membenarkan kalau itu adalah tandatangannya.
Sebagaimana dakwaan jaksa, awalnya si korban dan terdakwa sama-sama minum tuak di kedai dan terdakwa berkata kepada korban, "pengalamanmu masih dari sini ke sininya," kata terdakwa sambil menunjuk ke arah meja.

Walau dihina oleh terdakwa, si korban tidak emosi bahkan dia berkata "sudahlah tulang kita sama-sama minum tuaknya di sini bukan minum bir," ucap korban. Terdakwa emosi dan berdiri sambil meninju wajah korbannya. Korban berkali-kali minta maaf apabila terdakwa tersinggung dan korban pun pulang ke rumah mertuanya.

Ketika korban hendak ke kamar mandi, tiba-tiba pintu diketuk dan saat dibuka korban, ternyata yang datang terdakwa. "Apanya maksudmu tadi ngomong kayak gitu," tanya terdakwa dan korban masih sempat minta maaf lagi ke terdakwa.

Ternyata terdakwa sudah membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pisau dicabut terdakwa lalu menikamkannya ke bagian perut sebelah kiri korban satu kali. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih, tetapi nyawa korban tidak tertolong.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Untuk mendengar keterangan saksi-saksi yang lain, sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH ditutup dan dibuka kembali pekan depan. (S03/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru