Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Rampas HP Wanita, 1 dari 2 Pelaku Ditembak Polsek Patumbak

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 12:21 WIB
130 view
Rampas HP Wanita, 1 dari 2 Pelaku Ditembak Polsek Patumbak
Foto SIB/Roni Hutahaean
DITEMBAK : Pelaku AF yang merampas HP milik korban seorang wanita terpaksa ditembak petugas Polsek Patumbak karena mencoba kabur dan melawan petugas. 
Medan (SIB)
Satu dari dua terduga perampas HP Mona Kristina Batubara (32), warga Simpang Pemda Melati Raya Gang Anyar Kecamatan Medan Selayang terpaksa ditembak Polsek Patumbak karena mencoba kabur dan melawan petugas.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung SH didampingi Panit 1, Iptu Ichwanuddin Nasution SH kepada SIB, Rabu (19/2) sore di kantornya menjelaskan, kedua tersangka yakni inisial WB (20), pemuda pengangguran, warga Jalan Selambo Gang Mandarin Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas dan seorang yang ditembak petugas inisial AF (21), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Masjid Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Diceritakan Gindo Manurung, korban Mona Kristina Batubara, Sabtu (15/2) lalu sedang menggunakan HPnya di depan minimarket Jalan Sisingamangaraja Medan, tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor dan salah satu pelaku turun menghampiri korban dari posisi belakang, langsung merampas HP milik korban, selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.

Setelah korban melaporkan kejadiannya, Tim Reskrim Polsek Patumbak lalu melaksanakan lidik, selanjutnya menerima informasi dari masyarakat, pelaku WB sedang sembunyi di sebuah rumah temannya terletak di Jalan Selambo Kelurahan Amplas yang tak jauh dari kediaman pelaku WB.

Kemudian tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan serta berhasil menangkap pelaku WB di dalam rumah persembunyiannya yang sedang duduk dengan beberapa temannya. “Pelaku WB sempat berkomunikasi dengan korban agar memberikan uang sebesar Rp 1,7 juta sebagai tebusan agar HP korban dikembalikannya,” terang Gindo.

Setelah ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku WB lalu menyebutkan, temannya AF sebagai pelaku yang sempat terekam video milik HP korban, petugas lalu mengejar pelaku AF yang sedang duduk-duduk di depan Rumah Makan Lamongan di Jalan Pertahanan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Pada saat pelaku AF ditangkap, lalu dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti HP milik korban, tiba-tiba pelaku AF melompat dan melarikan diri, lalu petugas melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan 3 kali agar pelaku berhenti, namun pelaku AF tidak mengindahkannya.

Selanjutnya dilakukan tembakan tegas, terarah dan terukur yang mengenai pergelangan kaki sebelah kiri pelaku, akhirnya pelaku AF berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan terarah yang mengenai pergelangan kaki sebelah kiri pelaku AF,” tegas Gindo Manurung.

Kedua pelaku pelaku telah melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, petugas menyita barang bukti dari kedua pelaku, yakni 1 sepeda motor Honda Beat BK 5541 AIY dan 1 kunci sepeda motor.

“Selanjutnya 1 paspor debit BCA, 1 ATM BRI, 1 ATM Bank Sinar Mas, 1 kartu keluarga sejahtera, 1 kartu Indonesia Sehat, 1 dompet warna coklat,” tegas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung SH. (T04/q)


DITEMBAK : Pelaku AF yang merampas HP milik korban seorang wanita terpaksa ditembak petugas Polsek Patumbak karena mencoba kabur dan melawan petugas. (Foto SIB/Roni Hutahaean)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru