Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

BAP Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diteliti Jaksa

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 14:00 WIB
86 view
BAP Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diteliti Jaksa
medanbisnisdaily.com
Berkas acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jamaluddin dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (19/2). Berkas milik ZH, JP dan RP sedang diteliti. 
Medan (SIB)
Berkas acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jamaluddin dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (19/2). Berkas milik ZH, JP dan RP sedang diteliti.

"Masih on progress, ya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan, M Yusuf, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/2).
Dikatakan Yusuf, pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau tidak. "Jadi kita punya waktu 14 hari untuk diteliti," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejari Medan menetapkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin ini. Adapun 5 JPU yang ditunjuk Kepala Kejari Medan Dwi Setio, yakni Parada Situmorang selaku ketua tim, dengan anggota masing-masing Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf dan Mirza Erwinsyah.

Jamaluddin dibunuh istrinya ZH, sebagai otak pelaku pembunuhan. ZH menyuruh JP yang diduga selingkuhannya untuk membunuh. Lalu Jefri mengajak RP dengan memberikan uang Rp 2 juta.

Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Jalan Aswas Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Mayatnya, lalu dibuang di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, akhir November, 2019 lalu. (M14/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru