Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Nyabu di Kebun Karet PT Bridgestone, 3 Terdakwa Divonis 2,5 Tahun

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 14:03 WIB
101 view
Nyabu di Kebun Karet PT Bridgestone, 3 Terdakwa Divonis 2,5 Tahun
Foto : SIB/ Roida Siahaan
Vonis : Tiga terdakwa nyabu bareng saat mendengar vonis 2.5 tahun di sidang PN Simalungun. 
Simalungun (SIB)
Terbukti menggunakan sabu di kebun PT Bridgestone, 3 terdakwa masing masing divonis 2,5 tahun oleh Majelis Hakim diketuai Novarina Manurung di sidang pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (19/2).

Ketiga terdakwa yakni, Ramadhan als Godex (28), Doli Situmorang (21) dan Fransiskus Sihombing (36) warga yang sama di Kota Pematangsiantar Jalan Medan Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.

Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Indri SH. Ketiganya dinyatakan terbukti menggunakan sabu di areal kebun Bridgestone. Para terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 127 (1) Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Para terdakwa diamankan anggota polisi dari Polsek Serbelawan, Rabu, 2 Oktober 2019. Barang bukti yang disita yakni, sisa sabu seberat 0,31 gram, kaca pirex, pipet dan kompeng karet dinyatakan untuk dimusnahkan.

Sabu yang disita, diakui para terdakwa adalah milik Godex dan Doli yang dibeli dari salah seorang yang tidak diketahui namanya, tapi kenal orangnya di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Siantar. Sabu dibeli secara patungan oleh Doli dan Godex seharga Rp100 ribu.
Didampingi Pengacara Sintong Sihombing SH dari Posbakum PN Simalungun, para terdakwa menerima hukuman tersebut. (S03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru