Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Dua Terdakwa Akui Patungan Beli Sabu di PN Simalungun

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 14:16 WIB
67 view
Dua Terdakwa Akui Patungan Beli Sabu di PN Simalungun
inews.id
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Dua terdakwa yakni RG (30), warga Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar dan EES (39), warga Huta V Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela mengakui, patungan membeli sabu. Hal itu diungkapkan kedua terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (19/2).

Selain itu, kedua terdakwa juga mengakui membeli sabu dari Suprik (DPO) di Nagori Pematang Kerasaan Rejo seharga Rp200 ribu, masing- masing Rp100 ribu. Usai menerima sabu, berjalan kaki menuju Simpang KUD di kampungnya. Lalu ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Simalungun.

Sebelumnya, saksi Andi Nainggolan dan A Sibarani di persidangan juga menjelaskan, telah menangkap kedua terdakwa, Kamis, 26 September 2019 di Jalan Nagori Kerasaan Rejo. Barang bukti disita yakni, 2 paket sabu dari dalam kotak rokok Gudang Garam, 4 plastik klip berisi sisa sabu, kaca pirex dan pipet.

Keterangan saksi-saksi tersebut dibenarkan terdakwa. Para terdakwa juga membenarkan, sabu tersebut akan digunakan bersama-sama.

Jaksa Barry Sugiarto SH menjerat terdakwa RG dan EES dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika atau pasal 127 (1) Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. Para terdakwa dalam persidangan didampingi Pengacara Parlin Silalahi SH dari Posbakum PN Simalungun.

Ketua Majelis Hakim Roziyanti SH didampingi dua hakim anggota Mince dan Aries Ginting SH menunda persidangan hingga sepekan, untuk memberi kesempatan jaksa mengajukan tuntutannya. (S03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru