Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Cabuli Anak Remaja, Sopir Angkot Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 14:25 WIB
69 view
Cabuli Anak Remaja, Sopir Angkot Divonis 5 Tahun Penjara
titiknol.co.id
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Terdakwa pencabulan anak remaja, Benny Syahputra Purba (34) yang merupakan sopir Angkot tinggal di Kecamatan Siantar Martoba divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (20/2).

Ketua Mejelis Hakim F Imelda Sipayung SH didampingi dua hakim anggota menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan melanggar Pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang dijalaninya serta subsider kurungan satu bulan dan perintah tetap ditahan.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa membuat korban yang masih anak di bawah umur itu menjadi merasa malu dan trauma. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai membacakan putusan dimaksud, hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima putusan dan melakukan upaya sebaliknya agar berkonsultasi dengan Kuasa Hukum Erwin Purba SH. Namun terdakwa seraya itu berkata, "Saya terima putusannya Bu hakim," ujarnya dan hakim menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar karena diduga mencabuli korbannya, di salah satu penginapan di Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (15/10).

Pasca pencabulan itu, korban merasa malu dan trauma sehingga melaporkan terdakwa ke aparat penegak hukum agar memertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum sebagaimana berlaku. (S10/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru