Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Terbukti Merusak Pohon Karet Kebun Bridgestone Divonis 7 Bulan

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 16:21 WIB
76 view
Terbukti Merusak Pohon Karet Kebun Bridgestone Divonis 7 Bulan
SIB/Roida Siahaan
PERUSAK: Terdakwa perusak pohon karet dibui 7 bulan. 
Simalungun (SIB)
Terbukti merusak pohon karet (rambung), Sawaluddin als Sawal (46) warga Gang Jengkol Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Roziyanti SH di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (20/2).

Akibat perbuatan terdakwa kebun Bridgestone yang mengalami kerugian 32 pohon rambung x Rp. 916.000 sebesar Rp. 29.312.000.

Pengrusakan itu dilakukan terdakwa, Kamis, 22 November 2018 sekira pukul 23.10 WIB di Blok F. 22 dan Blok GG 22 Sub Divisi J/ III Dolok Ulu Areal Perkebunan PT. Bridgsestone SRE Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Terdakwa nekad merusak pohon, karena dilarang saksi Alharis Siregar dan saksi Safrizal saat terdakwa mau mencuri getah.

Dengan sebilah parang terdakwa langsung merusak 32 pohon rambung dengan cara membacok sehingga kulit dan batang pohon rambung tersebut terkelupas dan terjatuh di sekitar pohon rambung tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Alharis dan Safrizal (karyawan perkebunan PT Bridgestone) yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 406 ayat (1) KUH Pidana. Vonis hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Indri Wirdya SH,yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 bulan.

Selama persidangan, terdakwa tidak ditahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sejak divonis maka 7 hari ke depan, terdakwa mempunyai hak menerima ataupun banding.

“Jika terdakwa menerima putusan, maka harus segera dieksekusi untuk menjalani pidana 7 bulan penjara”, kata jaksa. (S03/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru