Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Usai Nyabu di Rumah, Warga Sibolga Ditangkap Polisi

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 16:31 WIB
113 view
Usai Nyabu di Rumah, Warga Sibolga Ditangkap Polisi
merdeka.com
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Seorang warga Sibolga berinisial BS (41) ditangkap polisi usai nyabu bersama teman-temannya di dalam rumah di Jalan Toto Harahap Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Jumat (21/1) di Kantor Polres Sibolga di Jalan Ferdinan Lumbantobing Sibolga mengatakan, semula polisi menerima informasi ada warga yang memakai narkoba.

“Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit melakukan lidik dan pendalaman,” katanya.

Setibanya di lokasi yang diinformasikan, Senin dini hari (10/2) sekitar pukul 02.00 WIB polisi melihat tersangka keluar rumah, lalu dihampiri dan saat digeledah ditemukan alat hisap sabu. Selanjutnya polisi menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sabu.

“Tersangka ngaku baru selesai nyabu bersama 4 orang temannya namun semua temannya tersebut sudah pulang,” katanya seraya menambahkan, saat tes urin di kantor polisi tersangka positif mengadung amphetamine.

Menurutnya, tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Barang bukti, yakni kotak rokok terdapat 1 bungkus sabu dibungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,14 gram, mancis gas masing -masing terpasang pipa jarum besi, pipet kaca, pisau lipat, potongan plastik bening, uang Rp 570.000 dan satu HP,” katanya seraya menambahkan selain memakai tersangka juga menjual sabu. (G03/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru