Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Polsek NA IX-X Amankan TBS Curian 253 Janjang dari 3 Truk dan 1 Pikap

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 16:49 WIB
132 view
Polsek NA IX-X Amankan TBS Curian 253 Janjang dari 3 Truk dan 1 Pikap
SIB/Dok
AMANKAN 253 JANJANG SAWIT: Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu menggamankan 253 janjang/tandan buah segar kelapa sawit curian dan 3 truk serta 1 mobil pikap saat bongkar muat di areal perkebunan sawit masyarakat, Dusun 1-B Desa Kampungpajak Kecamat
Labuhanbatu (SIB)
Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu mengamankan 253 janjang/tandan buah segar kelapa sawit dari 3 truk dan 1 pikap di areal perkebunan sawit masyarakat, Dusun 1-B Desa Kampungpajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (18/2) malam. Sawit tersebut diduga hasil curian.

Kapolsek NA IX-X AKP Mara Lidang Harahap menyebut pihaknya telah mengamankan dumptruk nomor polisi BE 9432 EU, BE 9442 EU, BE 9438 EU dan Suzuki Carry BK 9773 YG ke Polsek, sekira pukul 19:30 WIB.

"Tiga dump truk dan 1 mobil pikap itu diamankan saat sedang membongkar muatan di lahan sawit warga," ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi terhadap para supir, katanya, mereka mengakui 253 janjang TBS itu hasil kejahatan (curian) dari perkebunan kelapa sawit milik PT MP Leidong West Indonesia (LWI). Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pihak perusahaan.

"Tersangka inisial HT (33), warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau, RM alias Ucok (43), warga Dusun 2 Kampungdalam Desa Pulojantan Kecamatan NA IX-X, berikut barang bukti, yakni 4 kendaraan, 253 tandan TBS, satu tojok besi dan uang tunai Rp1,3 juta telah diamankan di Polsek," kata AKP Mara Lidang.

Katanya, tersangka nasing-masing dijerat melanggar pasal 327 KUHP, subsider pasal 374 KUHP dan pasal 480 KUHP. (BR6/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru