Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Polsek Mardinding Ringkus 2 Warga Lau Peranggunen Usai Nyabu

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2020 11:24 WIB
240 view
Polsek Mardinding Ringkus 2 Warga Lau Peranggunen Usai Nyabu
SIB/Theopilus Sinulaki
BARANG BUKTI: Tersangka AMS dan RCP didampingi anggota Reskrim Polsek Mardinding memperlihatkan barang bukti usai pemeriksaan di Mapolsek Mardinding, Lau Baleng, Jumat (21/2). 
Tanah Karo (SIB)
Anggota Reskrim Polsek Mardinding meringkus 2 warga Lau Peranggunen, Kecamatan Lau Baleng Karo berinisial AMS (46) dan RCP (35), usai mengkonsumsi sabu di rumah AMS, Jumat (21/2) malam.

Informasi yang diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Mardinding Ipda Gembira Sembiring terkait penangkapan AMS yang diduga sebagai pengedar dan RCP sebagai pemakai, berawal dari informasi warga. Kemudian, anggota Reskrim Aiptu SF Sidabutar, Bripka Dipa Sitepu dan Bripka Roy Ginting langsung terjun ke lokasi dan mengamankan barang bukti, yakni 3 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih klip merah seberat 0,70 gram. Kemudian 1 paket kecil sabu seberat 0, 10 grab gram,1 plastik putih klip merah ukuran besar kosong, 58 plastik putih klip merah ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 bong yang terbuat dari botol minyak angin pada bagian atasnya ditutup pakai kompeng warna merah yang sudah terpasang 2 pipet, 1 jarum, 2 mancis, 1 kaca firex warna putih dan uang tunai sebanyak Rp 600 ribu rupiah.

"Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mardinding, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo," pungkas Ipda Gembira. (K01/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru