Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2020 11:29 WIB
251 view
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan
titiknol
Ilustrasi
Aekkanopan (SIB)
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus ARR (25) alias Pai, warga Dusun I Sinar Pagi, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuhselatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara karena diduga pelaku tindak pidana penganiayaan, Jumat (21/2).

"Pelaku diamankan di Dusun I Pasarpagi atas LP Nomor : LP/162/IX/2019/SU/Res LBH/Sek Kualuhhulu tindak penganiayaan secara bersama-sama tanggal 10 September 2019 yang dialami Pawi Sipahutar (29) di Jalan Dusun II, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan," ujar Kapolsek Kualuhhulu AKP Sahrial Sirait kepada SIB, Sabtu (22/2).

Dia mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan, Selasa (10/2) sekira pukul 20.30 WIB di Jalinsum Desa Siamporik, pasalnya terjadi selisih paham pertengkaran mulut antara korban dengan dua penduduk Desa Sinar Pagi. Dimana salah seorang tersangka inisial H.

Kemudian korban dan dua orang tersebut kembali ke rumah masing-masing. Namun, setelah korban sampai di rumah tiba-tiba saja tersangka H bersama empat orang temannya mendatangi korban sembari berkata “ini orangnya” sambil menunjuk ke arah korban.

Seketika itu, korban dipukul 4 orang temannya dan dibantu tersangka H. Setelah diselidiki salah satunya adalah tersangka ARR alias R," sebutnya.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan kita jerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1)," tukasnya. (L09/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru