Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

5 Bulan Diburon, Curi Tas Sandang Diringkus Polisi

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2020 11:33 WIB
148 view
5 Bulan Diburon, Curi Tas Sandang Diringkus Polisi
malangtimes
Ilustrasi
Pantailabu (SIB)
Setelah diburon selama 5 bulan, tersangka pencuri tas sandang berinisial Ma alias Eboh (20), warga Dusun III Desa Denaikuala, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, diringkus Tim Opsnal Polsek Beringin, Kamis (20/2) dari sebuah gubuk tidak jauh dari kediamannya.

Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban Juliati Br Ginting, warga Desa Araskabu Kacamatan Beringin. Dalam laporan itu, disebutkan, Selasa (15/10-2019) pukul 04.00 WIB, tas sandang miliknya berisi HP Oppo F9, HP Mito, jam tangan, ATM BRI dan perlengkapan kosmetik, raib digondol seorang pria.

Saat itu, korban tidur-tiduran di salah satu gubuk di Pantai “Putra Deli” di Dusun II Desa Denaikuala Kecamatan Pantailabu. Mengetahui tasnya diambil, tersangka langsung dikejar, namun tidak ditemukan.

Mengetahui keberadaan tersangka sudah di kampungnya, langsung diringkus. Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui aksi pencurian itu. Menurutnya, tas itu dibuang dan mengambil uang Rp 50.000, sedang 2 HP dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 250.000.

Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Maritua K Lumbantobing ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana. (T03/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru