Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Digerebek Polisi, Pasutri dan Dua Pria Gagal Pesta Sabu

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 13:25 WIB
178 view
Digerebek Polisi, Pasutri dan Dua Pria Gagal Pesta Sabu
AJNN
Ilustrasi
Sergai (SIB)
Satu rumah milik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, SI alias A (39) di Dusun Ladang Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai, digerebek polisi, Jumat (21/2) pukul 21.30 WIB.

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Opsnal unit Reskrim Polsek Telukmengkudu itu, petugas menangkap suami SI yang juga pengedar sabu yakni, SO alias P (60). Kemudian, petugas juga mengamankan dua rekan SO di rumah tersebut , YCA (19) dan MA alias A (39), keduanya warga Dusun II Payanibung, Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu.

Informasi diperoleh SIB, penangkapan para tersangka, berawal informasi masyarakat. Sebelumnya petugas menggerebek rumah SI.
Saat digerebek, petugas menyaksikan, SO yang merupakan pengedar sabu daerah Desa Seibuluh, mengonsumsi sabu di satu kamar dan langsung meringkusnya. Dari ruang dapur, petugas mengamankan beberapa orang yang juga hendak mengonsumsi sabu YCA, MA, dan SI (pemilik rumah/istri SO).

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menyita barang bukti , 8 helai plastik klip diduga berisi sabu, 2 helai plastik klip kosong, 2 kaca pirex yang salah satunya diduga bekas sabu, 2 alat isap sabu, 2 mancis, satu jarum suntik, 2 sedotan berujung runcing, dan 2 telepon genggam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media Minggu (23/2) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, dari hasil interogasi terhadap SO, dirinya memperoleh sabu dari J warga Kecamatan Perbaungan.

Namun, lanjut Kapolres, saat dilakukan pengembangan, J sudah tak berada di rumahnya. Kini, keempat tersangka telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara," papar Kapolres.(T09/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru