Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

2 Pelaku Judi Togel dan KIM Ditangkap di Simalungun

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 13:39 WIB
443 view
 2 Pelaku Judi Togel dan KIM Ditangkap di Simalungun
Lensanews
Ilustrasi        
Simalungun (SIB)
Petugas Jahtanras Polres Simalungun menangkap seorang pelaku judi Togel berinisial OT (62) warga Huta Manik Silau Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (23/2) menerangkan, pelaku ditangkap di warung kopi Huta Manik Silau, Sabtu (22/2) sore, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 lembar kertas yang di dalamnya terdapat angka judi Togel, uang Rp 69.000 dan 2 pulpen.

"Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya," jelas Kasubbag. Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.

Judi Kim
Sementara itu, seorang warga Huta II Baliju Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun berinisial RS (60) ditangkap Polsek Tanah Jawa, karena diduga terlibat permainan judi kim, Sabtu (22/2) malam.

Kasubbag Humas Polres Simalungun membenarkan hal tersebut, Minggu (23/2). "Ya, ditangkap Polsek Tanah Jawa di Huta Baliju, setelah mendapat info dari warga," urainya.

Lukman menerangkan, dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit handphone di dalamnya terdapat angka tebakan jenis Kim Hongkong dan uang Rp 5.000.

"Setelah diamankan, dia mengakui telah melakukan perjudian angka tebakan jenis kim," ujarnya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut. (S06/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru