Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kesal Dimarahi, Istri Aniaya Suaminya yang Lumpuh

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2020 15:52 WIB
87 view
Kesal Dimarahi, Istri Aniaya Suaminya yang Lumpuh
republika
Ilustrasi
Delitua (SIB)
YR (51) warga Jalan Sejarah, Kecamatan Delitua menganiaya suaminya yang lumpuh, Iskandar (56) hingga babak belur.
Informasi yang dihimpun wartawan, penganiayaan itu dilakukan YR karena diduga kesal kerap dimarahi dan dimaki korban.
Peristiwa itu diketahui setelah YR menyerahkan diri ke Polsek Delitua, Senin (24/2).

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, pelaku menganiaya suaminya, Minggu (23/2) sekira pukul 17.30 WIB.

"Saat itu pihaknya mendapatkan laporan pelaku bahwa ia telah memukuli suaminya dengan menggunakan besi dan kayu broti, sekaligus untuk menyerahkan diri. Setelah mendapat laporan, petugas Reskrim langsung menindaklanjuti dengan memeriksa rumah pelaku dan korban," ungkap mantan Wakapolsek Helvetia itu.

Lanjut dia, petugas yang tiba di rumah korban mendengar teriakan minta tolong. Setelah mendobrak pintu yang terkunci, petugas menemukan korban dalam posisi tergeletak di lantai kamar dengan kondisi luka robek di kepala serta memar di sekujur tubuh.

Mendapati korban yang babak belur tak berdaya lanjut Zulkifli, pihaknya bersama warga membawa korban ke rumah sakit sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu besi tembilang, beberapa kayu broti dan beberapa kayu patahan gagang sapu.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idem Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (M19/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru