Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Juni 2026

Polres Nisel Tangkap Tersangka yang Tusuk Kemaluan Istrinya dengan Kayu

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 16:36 WIB
150 view
Polres Nisel Tangkap Tersangka yang Tusuk Kemaluan Istrinya dengan Kayu
Foto: SIB/Putra Nainggolan
JELASKAN: Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakhti Widhiarta didampingi Kasatreskrim AKP Edi Sukamto menjelaskan kronologi kejadian KDRT yang dilakukan tersangka kepada istrinya, Kamis (27/2/2020). 
Nisel (SIB)
Diduga karena cemburu FDH alias Ama Devan (27), warga Desa Amuri Kecamatan Lolowau Nias Selatan (Nisel) tega menganiaya istrinya AB alias Ina Devan (26) hingga babak belur. Polres Nisel kini menahan pelaku atas laporan istrinya.

Dalam keterangan persnya, Kamis (27/2) Kapolres Nisel I Gede Nakhti Widhiarta didampingi Kasatreskrim AKP Edi Sukamto menjelaskan, kronologi kejadian bermula hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama anaknya berada di dalam kamar.

Tiba-tiba tersangka datang sambil menanyakan kepada korban apakah dia selingkuh. Korban kemudian menjawab, dia tidak selingkuh. Tidak puas dengan jawaban korban, tersangka kemudian mengambil pisau dari dapur dan kembali menanyakan hal itu kepada istrinya sambil mengancam akan membunuhnya bila tidak mengaku.

Semakin emosi, tersangka menarik pakaian korban dan menyeret ke dapur dan mengikatnya. Saat itu tersangka menusuk kemaluan istrinya dengan kayu yang tersusun di dapur mereka. Korban juga mengalami luka bakar setelah sebelumnya juga ditampar dan ditendang hingga babak belur.

Polisi pun langsung mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari istrinya. Dia dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.
Saat ditanyai wartawan, tersangka mengatakan perbuatan itu dilakukan dalam keadaan mabuk. Dia menyesali perbuatannya itu. (N03/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru