Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Diduga Rekap Togel di Rumah, "Kiwil" Dibekuk Polsek Perbaungan

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 16:39 WIB
289 view
Diduga Rekap Togel di Rumah, "Kiwil" Dibekuk Polsek Perbaungan
Foto SIB/dok
TUNJUKKAN : Kiwil saat menunjukkan barang bukti di Mako Polsek Perbaungan, Polres Sergai, Rabu (26/2).
Sergai (SIB)
S alias Kiwil (47), warga Dusun II, Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, akhirnya ditangkap polisi karena diduga merekap pesanan judi togel dari para pemasangnya di rumahnya, Rabu (26/2) sekira 15.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas dari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menemukan barang bukti, yakni 3 lembar kertas berisikan nomor angka tebakan Togel, uang tunai Rp 82 ribu dan 1 telepon genggam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul SH MH kepada SIB, Kamis (27/2) mengatakan, penangkapan Kiwil yang berperan sebagai Jurtul Togel itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Saat diamankan, Kiwil mengaku sudah 3 bulan belakangan menekuni profesi sebagai juru tulis Jurtul Togel dengan omset ratusan ribu rupiah per putarannya. Dari omset itu, Kiwil memeroleh upah sebesar 15 persen," kata AKBP Robin.

Kini, lanjut Kapolres, Kiwil berikut barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Perbaungan. Atas perbuatannya, Kiwil akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (T09/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru