Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Cemburu, Suami Bunuh Isterinya di Galang, Menyerahkan Diri

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2020 15:17 WIB
326 view
Cemburu, Suami Bunuh Isterinya di Galang, Menyerahkan Diri
Foto SIB/Dok
DIPERIKSA: Tersangka berinisial JG kini masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sabtu (29/2) di Lubukpakam. 
Lubukpakam (SIB)
Setelah bersembunyi usai membunuh istrinya, tersangka berinisial JG (44) warga Dusun III Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Deliserdang di Lubukpakam, Jumat (28/2) pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, tersangka JG mengakui kesalahannya telah membunuh isterinya karena dibakar cemburu. Disebutkan, malam sebelum kejadian itu, isterinya Deni Astuti (33) senyum-senyum sendiri sembari bernyanyi di tempat tidurnya.

Melihat tingkah istrinya, JG menegor isterinya dengan tuduhan bahwa istrinya masih mengenang pria lain yang disebut-sebut bahwa istrinya berselingkuh. Tuduhan itu membuat pertengkaran mulut pasangan istri itu, hingga istrinya mengeluarkan kalimat “cerai”
Korban terus melakukan perlawanan, hingga JG mengambil bantal dan menutupkannya ke mulut korban. Disaat korban hendak keluar menuju pintu, tersangka mengambil batubata yang biasa digunakan untuk menganjal pintu dan memukulkannya.

Pukulan itu membuat korban terjatuh. Namun karena sudah emosi, JG kembali mengambil batubata memukulkannya kembali. Diduga sudah kalap, JG kembali mengambil potongan besi bekas pegas mobil dan memukulkannya ke bagian kepala korban. Melihat korban sudah bersimbah darah, tersangka JG menutupnya dengan kasur.

Kasubbag Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho ketika dikonfirmasi SIB, Sabtu (29/2) membenarkan bahwa tersangka sudah menyerahkan diri.

Disaat melakukan olah TKP, pihak Sat Reskrim Polresta bersama Polsek Galang sudah mengimbau pihak keluarga yang mengetahui keberadaan tersangka, agar segera menyerahkan diri. Tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 338 KUHPidana. (T03/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru