Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Rumah Bandar Sabu Digerebek , 3 Pria Diamankan

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2020 15:53 WIB
214 view
Rumah Bandar Sabu Digerebek , 3 Pria Diamankan
hariansib.com
Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan  meringkus seorang terduga bandar sabu berinisial, AS alias U (40) di kediamannya Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Jumat  (28/2) sekira pukul 11.00 WIB.
Sergai (SIB)
Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan meringkus seorang terduga bandar sabu berinisial, AS alias U (40) di kediamannya Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Jumat (28/2) sekira pukul 11.00 WIB.

Informasi diperoleh SIB, dua pria yang diduga menjadi pelanggan AS, IS alias D (30) dan LS alias LJ (29), keduanya warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, juga turut diamankan petugas. Diduga, keduanya diringkus seusai pesta sabu di rumah AS.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul kepada SIB, Sabtu (29/2) memaparkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sangat meresahkan di kediaman AS.
Dari hasil penggerebekan lanjut AKP Jhonson, petugas menyita barang bukti berupa selembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisi sabu seberat 0,57 gram. Kemudian, dua lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisi sabu seberat 0,46 gram.

"Kemudian, petugas juga menyita 16 lembar plastik klip transparan kosong, dua mancis, satu set alat isap sabu, sebuah sedotan berujung runcing, sebuah dompet warna coklat dan uang tunai Rp100 ribu. Kesemua barang bukti itu ditemukan petugas di jaket milik AS yang terletak di meja dapur," jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi AS mengaku sudah satu bulan lamanya sebagai pengedar sabu. AS juga tak segan menyediakan tempat bagi para pelanggannya untuk mengonsumsi sabu. Kini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai.

"Para tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang menanti ketiga tersangka yakni, penjara paling lama 20 tahun," tutup Kapolsek. (T09/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru