Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

IRT Didakwa Menipu Ratusan Juta Rupiah

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2020 15:03 WIB
158 view
IRT Didakwa Menipu Ratusan Juta Rupiah
Foto: SIB/Roida Siahaan
TINGGALKAN:Terdakwa R terlihat meninggalkan ruang sidang. 
Simalungun (SIB)
Terdakwa R (47), warga Huta IV Antara Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang didakwa melakukan penipuan. Agenda persidangan, Selasa (3/3) mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 6 orang, termasuk suami, orangtua dan keponakannya dan juga saksi korban.

Menurut saksi korban Abdul Malik, dia dikenalkan kepada terdakwa oleh M Kadri. Lalu saksi korban menceritakan kronologi yang dialaminya tentang gadaian tanah senilai Rp200 juta dari Arianti berupa SKT (Surat Keterangan Tanah). Dengan perjanjian 1 tahun, namun 4 bulan berjalan saksi korban mengelola tanah tersebut disita bank.

Meyakinkan korbannya, terdakwa mengatakan “sudah sini berkasnya saya lihat, biar saya pelajari. Urusan sengketa tanah seperti ini sudah sering saya kerjakan dan tidak ada yang tidak tuntas, sudah pak Malik sediakan saja uang sebesar Rp 50.000.000 juta," kata saksi korban menirukan ucapan terdakwa.

"Setahu saya dan kata banyak orang di kampung, dia LSM dan sering mengurusi sertifikat," kata saksi Abdul Malik menjawab pertanyaan jaksa.

Tapi setelah 3 bulan hingga perkara dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas, terdakwa tidak bisa menyelesaikan permasalahan saksi korban. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp110.800.000.

Uang tersebut diberikan korban kepada terdakwa R secara bertahap, baik melalui transfer maupun dengan kontan dan bukti kwitansi yang katanya untuk biaya operasional. Tapi uang yang diberikan bukan untuk menyelesaikan permasalahan korban, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa Saman Dhohar Munthe menjerat terdakwa dengan pasal 378 ataupun dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUH Pidana. Keterangan saksi tersebut dibenarkan terdakwa.

Untuk mendengarkan keterangan terdakwa, persidangan ditunda seminggu. "Pemeriksaan terdakwa dilanjutkan, Minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Roziyanti SH didampingi dua hakim anggota Aries dan Mince Ginting SH. (S03/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru