Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Hampir 2 Tahun Diburon, Tersangka yang Gadaikan Mobil Rental Diringkus Polisi

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 12:51 WIB
153 view
Hampir 2 Tahun Diburon, Tersangka yang Gadaikan Mobil Rental Diringkus Polisi
SIB/Dok
DIAMANKAN : Diburon hampir 2 tahun, tersangka gadaikan mobil berinisial MR diamankan Opsnal Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang, Jumat (6/3).
Pantailabu (SIB)
Setelah diburon hampir 2 tahun, tersangka yang menggadaikan mobil rental, berinisial MR (36) warga Dusun II Desa Durian Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, diamankan tim Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang, Jumat (6/3) dinihari dari rumahnya.

Informasi diperoleh, MR sebelumnya merental mobil Daihatsu Xenia milik Misrianto (57), warga Dusun IV Desa Pematangbiara Kecamatan Pantailabu dengan alasan hendak mengantar sewa ke Pematang-siantar selama 4 hari. Saat mobil dibawa, MR masih membayar uang rentalan Rp 250.000, untuk satu hari.

Setelah ditunggu mobil tidak dikembalikan, korban membuat laporan pengaduan, 23 Maret 2018 yang lalu di Mapolsek Beringin. Menerima info, tersangka MR sudah muncul di rumahnya, petugas langsung meringkusnya saat bersembunyi di plafon rumahnya.

Kepada petugas, MR mengaku, mobil itu sudah digadaikan bersama temannya berinisial R, warga Kutacane seharga Rp 30 juta di Daerah Blang Kejeren Kabupaten Gayo Luwes Aceh. Hasil uang gadai Rp 3 juta diberikan kepada temannya R, sedang sisanya dihabiskannya untuk berfoya-foya.

Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Maritua K Lumbantobing ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan karena barang bukti mobil rental yang sudah digadaikan belum ditemukan. (T03/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru