Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Hasil Pengembangan, Ditres Narkoba Polda Sumut Amankan 50 Kg Sabu

Redaksi - Selasa, 22 Desember 2020 17:16 WIB
351 view
Hasil Pengembangan, Ditres Narkoba Polda Sumut Amankan 50 Kg Sabu
Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengamankan dua pria yang terlibat peredaran narkotika. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 50 Kg sabu.
Medan (SIB)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengamankan dua pria yang terlibat peredaran narkotika. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 50 Kg sabu. Kedua pelaku yang diamankan, yakni NO (27), warga Manekare, Aceh Utara dan MU (30), warga Blang Gelanggang Peusangan, Biereun Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Robert Da Costa, Senin (21/12) malam lewat telephone selulernya mengatakan, penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dengan tersangka LJ (meninggal dunia) dan H. Dari pengembangan kasus itu, pihaknya berhasil mengungkap kembali narkotika jenis sabu seberat 50 Kg.

Robert Da Costa juga menerangkan, tersangka NO dan MU ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Pengembangan penyelidikan dilakukan di dua TKP. Dari lokasi pertama, polisi menyita 20 Kg sabu dari tas ransel, satu HP, dan satu sepedamotor. Di TKP kedua, polisi menyita barang bukti berupa 30 Kg sabu, satu mobil avanza silver, satu karung goni, satu tas ransel dan dua HP.

Pengembangan ini, sambung Da Costa, melanjutkan penyelidikan kasus yang melibatkan tersangka LJ dan Hu. Pada Jumat (18/12) lalu, polisi menerima informasi ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Polisi kemudian menyiagakan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Personel Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut ditugaskan untuk menangkap tersangka. "Tersangka NO ditangkap dan disita barang bukti sabu 20 Kg. Dari keterangan tersangka NO akan ada pengiriman ulang narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.

Mantan Kapolresta Deliserdang ini menambahkan, pihaknya kemudian mengembangkannya, Sabtu (19/12) di Jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda aceh Kecamatan Besitang, Langkat. Personel Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menghadang mobil Avanza silver yang dikendarai tersangka MU. Petugas kemudian menggeledah dan menyita barang bukti dari dalam mobil berupa satu tas ransel berisi 30 Kg sabu.

“Guna proses lebih lanjut, polisi kemudian memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke markas Ditresnarkoba Polda Sumut,” tegas Direktur Kombes Robert Da Costa. (RH/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru