Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Tersangka Pembunuh Zulham Simanjuntak Dibekuk, 7 Buron

Redaksi - Selasa, 29 Desember 2020 17:29 WIB
365 view
Tersangka Pembunuh Zulham Simanjuntak Dibekuk, 7 Buron
Internet
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memaparkan kasus pengeroyokan dilakukan geng motor, Senin (28/12/2020).
Medan (SIB)
Kasus penganiayaan yang menyebabkan Zulham Simanjuntak (17) akhirnya terungkap, dimana 3 dari 10 tersangka masing-masing dengan inisial TI, AP dan BA berhasil dibekuk Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (28/12) mengatakan, motif penganiayaan hingga menewaskan korban itu dilatar belakangi ketersinggungan antara korban Zulham Simanjuntak dengan tersangka.

"Pada Kamis (10/12) lalu, saksi Rifaldi dan korban Zulham melintas di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Tiba-tiba tersangka Ji memanggil sembari mendekati korban dan temannya. Tersangka lantas berkata kepada korban, jika dia sudah lama menunggu pertemuan ini," ujarnya.

Ji sambungnya, menantang korban agar malam bertemu di pabrik. Ketika itu, Zulham hanya terdiam. Di saat bersamaan tersangka AP dan BA datang ke lokasi. Korban dan temannya saat itu langsung pergi meninggalkan para tersangka.

"Saat korban dan temannya melintas di Lorong VII Desa Sei Rotan, tiba-tiba Ji, AP, BA dan beberapa tersangka lainnya langsung mengeroyok Zulham. Saat itu korban berusaha lari, namun tersangka langsung memukul korban hingga tersungkur di jalan," terangnya.

Lanjut Riko, seorang saksi bernama Dimas Prabowo datang ke pinggir Sungai Bakaran Batu dan melihat Zulham sudah babak belur. Selanjutnya, Dimas membawa korban ke Klinik Puja di Batangkuis untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pihak medis menyatakan korban telah tewas.

"Pada Jumat (11/12) lalu, personel Tim Jatanras Sat Reskrim menerima informasi ada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Anggota mendapatkan rekaman video dan berhasil menangkap 3 tersangka masing-masing berinisial TI, BA dan AP. Untuk 7 tersangka lainnya masih kita kejar," katanya.

Masih kata Kapolrestabes, barang bukti yang diamankan ada 12 item di antaranya celana, baju, jam tangan, sepedamotor dan lain-lain.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara," pungkasnya. (M16/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru