Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Sediakan Spa Plus-plus untuk Kaum Gay, Ko Amin Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 06 Januari 2021 16:36 WIB
531 view
Sediakan Spa Plus-plus untuk Kaum Gay, Ko Amin Dituntut 3 Tahun Penjara
ANTARA/HO
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan penggerebekan praktik pijat plus. 
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina menuntut terdakwa AM alias Ko Amin (51) selama 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 120 juta subsider 2 bulan penjara. Pemilik dan pengelola Spa ini dinilai terbukti telah menyediakan tempat pijat plus-plus homo/gay.

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa AM alias Ko Amin selama 3 tahun dan denda Rp 120 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap JPU dari Kejati Sumut itu dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1) sore.

Dalam pertimbangan tuntutannya, Sabrina menyatakan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, warga Jalan Abadi/Ring Road Komp Residence Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal tersebut belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa AM alias Ko Amin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, Sri Wahyuni menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. "Kami memohon keringanan hukuman majelis," ucap Sri Wahyuni. Namun, JPU tetap pada tuntutan. Alhasil, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU Sabrina, pada Agustus 2017, terdakwa AM alias Ko Amin membuka satu tempat Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 Medan yang memberikan pelayanan seks sesama pria (homo/gay). Lalu, terdakwa merekrut dan mempekerjakan beberapa terapis yang tinggal di tempat Spa tersebut tanpa dikenakan biaya.

"Di Spa tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan pijat dan peralatan kusuk. Bahkan, ada juga peralatan seks seperti kondom, pelumas maupun seks toys," ujar JPU. Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket All In sebesar Rp 250.000.

Paket All In adalah pelayanan yang diterima tamu berupa pijat dan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi. Dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150.000 dan untuk terdakwa Rp 100.000.

"Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar Spa homo miliknya. Namun, terapis harus membayar kepada terdakwa sekitar Rp 50.000 per tamu. Tamu pria pelanggan SPA merupakan tamu yang dicari oleh terdakwa dan sebagian besar kenalan para terapis," cetus Sabrina.

Untuk menarik tamu, terdakwa membuat iklan tentang Spa miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat pria. Sampai pada Sabtu 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polda Sumut hingga dilakukan penggerebekan.

Alhasil, petugas menemukan di satu kamar bahwa terapis, LKG sedang memberikan pelayanan pijat kepada tamu pelanggan pria dan hendak melakukan hubungan seks.

"Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 23 bungkus pelumas seks merek Sutra Lubricant, 510 bungkus kondom merek Sutra dan 1 seks toys. Kemudian, terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut. (M14/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru