Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Pria Penyebar Video Seks Mantan Pacar, Dipenjara 7 Bulan

Redaksi - Rabu, 06 Januari 2021 17:11 WIB
356 view
Pria Penyebar Video Seks Mantan Pacar, Dipenjara 7 Bulan
Foto: Ari Saputra/detikcom
Ilustrasi
Pekanbaru (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada MH (29). MH dinyatakan terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video hubungan badan dengan mantan pacarnya.

Hal itu terungkap dalam putusan PN Pekanbaru yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (3/1). Kasus bermula saat MH menjalin asmara dengan korban sejak November 2019.

Pada Januari 2020, keduanya melakukan hubungan badan di rumah korban. MH meminta izin kepada korban untuk merekam hubungan badan mereka dengan syarat dihapus usai ditonton.

Korban mengiyakan dan hubungan badan itu direkam dengan HP. Ternyata video seks itu tidak dihapus MH.
Tiga bulan berselang, hubungan mereka memburuk dan korban memutuskan hubungan pacaran itu. MH tidak terima dan menyebarkan video di media sosial.

Korban akhirnya melaporkan MH ke polisi. MH pun diproses secara hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis dengan ketua Basman dan anggota Estiono dan Mangapul.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa sangat merugikan korban. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma bagi korban.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa terus terang dan sopan selama dalam persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis. (detikcom/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru