Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Polisi Ringkus Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster

Redaksi - Selasa, 19 Januari 2021 17:13 WIB
413 view
Polisi Ringkus Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster
Foto: Istimewa
Polda Jabar membongkar penyelundupan benur asal Sukabumi 
Cirebon (SIB)
Dit Polairud Polda Jabar menangkap pelaku penyelundupan benih lobster atau benur pria A (33) warga Kabupaten Sukabumi. Petugas mengamankan puluhan ribu benih lobster dari tangan A.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko mengatakan penangkapan A berawal dari patroli rutin pada Minggu (17/1). Petugas memergoki pelaku saat mengemas boks styrofoam yang diduga berisi benih lobster.

"Selanjutnya A mengangkut boks tersebut menggunakan mobil berpelat nomor B 1352 URE. Kami menangkap tangan pelaku saat mengangkut lobster menggunakan kendaraan tersebut," kata Widihandoko dalam keterangan yang diterima, Senin (18/1).
"Benih lobster yang diamankan sebanyak 56.750 ekor jenis pasir, dan 750 ekor jenis lobster mutiara," kata Widihandoko menambahkan.

Lebih lanjut, Widihandoko mengatakan pelaku merupakan pengepul. Pelaku mendapatkan pasokan benih lobster dari sejumlah nelayan di Pantai Minajaya dan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berencana membawa puluhan ribu benih lobster itu ke Ibu Kota.

"Dijual ke bandar lebih besar, untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri. Dengan adanya pengungkapan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 14,3 miliar," kata Widihandoko.

Ia mengatakan nominal itu berdasarkan estimasi harga benih lobster mutiara Rp 350 ribu per ekor dan benih lobster mutiara Rp 250 perekor. "Dari pengakuannya, tersangka ini pemain baru dan menjadi pengepul lobster sekitar dua atau tiga bulan terakhir," kata Widihandoko.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 88 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 45/2009 dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.

Ditpolairud Polda Jabar menyerahkan puluhan ribu benih lobster itu kepada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon. (detikcom/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru