Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Mantan Patwal Kapoldasu Tipu Anggota DPRD Paluta Rp200 Juta

- Selasa, 28 Januari 2014 12:39 WIB
494 view
Mantan Patwal Kapoldasu Tipu Anggota DPRD Paluta  Rp200 Juta
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Mantan anggota patroli pengawal (Patwal) Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Briptu Aswanto berhasil menipu Mampar Parlindungan Siregar,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sebesar Rp200 juta.

Akibat perbuatannya, Aswanto yang menjadi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa mengurus masuk anggota kepolisian tersebut, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di ruang Candra I lantai III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1) siang. Majelis hakim diketuai Nelson Marbun sempat mengancam terdakwa yang tidak ditahan agar dilakukan penahanan.

"Kamu (terdakwa Aswanto) tidak ditahan ya, karena anggota kepolisian. Kita lihat saja nanti hasil tuntutan, apakah ditahan atau tidak," kata Nelson saat membuka persidangan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dari Kejatisu menyatakan, penipuan itu berawal dari pertemuan antara korban dan terdakwa yang bertugas di kesatuan Provost Poldasu  di rumahnya di Jalan Bambu III, Medan Timur April 2013 lalu.

Saat itu terdakwa menjanjikan korban kalau anaknya bernama M Putra Siregar bisa diluluskan masuk Bintara Polri 2013, asal  membayar uang Rp200 juta. Setelah ada kesepakatan, akhirnya korban menyanggupinya dengan membayarnya secara bertahap.

"Pembayarannya secara bertahap melalui rekening bank, atas kesepakatan antara terdakwa dan korban secara lisan," kata jaksa Nova.

Jaksa menjelaskan,  pembayaran pertama melalui rekening istri korban bernama Masnaini Nasution sebesar Rp100 juta.

Kemudian pembayaran selanjutnya secara bertahap melalui rekening Hj Fauliza Nasution sebesar Rp50 juta, dan yang terakhir ditransfer Rp50 juta lagi ke rekening Astuti Pulungan yang merupakan istri terdakwa.

"Ternyata anak korban  tidak lulus. Lalu, korban pun menanyakan uang yang sudah diberikan kepada terdakwa. Namun, terdakwa bilang uangnya sudah diberikan ke atasannya, dan belum bisa dikembalikan," ujar jaksa.

Kuasa hukum korban, Julpikar SH MH mengharapkan, majelis hakim serius menangani perkara ini, karena terindikasi terdakwa sudah melakukan penipuan dengan korban yang banyak. (A13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa