Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Tekab Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Pembunuh

Redaksi - Minggu, 31 Januari 2021 17:28 WIB
364 view
Tekab Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Pembunuh
Liputan6.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus Ru (34) warga Jalan Pusaka Pasar 13 Tembung Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan karena menghabisi nyawa Hendra Syahputra (46) warga Jalan Pusaka Dusun 19.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Sabtu (30/1) mengatakan, pembunuhan itu pertama sekali diketahui Taufiq Fernando warga lahan garapan Jalan Pusaka Pasar 13 Dusun 19, Senin (4/1) sore. Saat itu saksi melihat korban dan pelaku bertengkar tak jauh dari rumahnya.

"Tiba-tiba pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke dalam kolam dan tenggelam. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi," ujar Kapolsek.

Saksi Taufiq sambungnya, memberitahukan hal itu kepada ayahnya. Selanjutnya kedua saksi mengangkat tubuh korban dari dalam kolam dan kemudian membaringkanya ke bangku panjang. Namun korban sudah tak bernyawa. Hal itu lantas dilaporkan ke keluarga korban.

"Keluarga korban melaporkannya kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan. Tak lama petugas datang dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako," terangnya.

Lanjut Ricky, saat diinterogasi pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan para saksi, akhirnya pelaku mengakui pembunuhan yang dilakukannya itu.

"Pelaku mengaku nekat mendorong korban hingga tewas lantaran tak terima korban menagih utang kepada pelaku," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.(M16/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru