Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Dituduh Mencuri, Anak di bawah Umur Disiksa dan Disekap di Simalungun

Redaksi - Sabtu, 03 April 2021 11:56 WIB
430 view
Dituduh Mencuri, Anak di bawah Umur Disiksa dan Disekap di Simalungun
qu.edu
Ilustrasi penyekapan.
Tanahjawa (SIB)
Anak di bawah umur berinisial BAN (13) disiksa dan disekap satu malam di Kelurahan Tanahjawa Kecamatan Tanahjawa Kabupaten Simalungun. Dia mendapat perlakuan itu, karena dituduh mencuri uang.

Hal tersebut dikatakan ayah BAN, Rinto Hutabarat (34) kepada wartawan, Rabu (31/3). Disebut, penyiksaan anaknya terjadi, Rabu (24/3) malam di rumah tersangka pelaku berinisial NS di Tanah Jawa.

"Anak saya disekap satu malam dan disiksa dengan keji. Dia diikat pakai kabel, kemudian jari tangan kiri dan jari kakinya dijepit pakai tang. Dada sebelah kirinya disulut api rokok, karena tidak mengakui mencuri uang itu," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Rinto melapor ke Polres Simalungun Senin (29/3) dengan laporan polisi nomor 224/III/2021/Su/Simal. Dia berharap laporannya ditindaklanjuti. Sebab, pasca laporan itu, keluarganya diteror dan anaknya trauma.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kanit PPA Ipda Fritsel Sihotang ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/3) mengatakan, pihaknya telah mendindaklanjuti laporan itu.

"Sudah kita ditindaklanjuti dan tidak ada negosiasi terhadap kekerasan anak," tegasnya. (D5/a)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru