Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025

Dituding Gelapkan Uang Kayu Pinus, Dua Petinggi Perusahaan Dilapor ke Poldasu

- Jumat, 31 Oktober 2014 10:44 WIB
345 view
Medan (SIB)- Direktur Utama (Dirut) PT CKI Tanjung Morawa berinisial HA  dan Direktur Umum (Dirum) AHA dilaporkan ke Poldasu, Kamis (30/10) karena dituding menggelapkan dana pembayaran uang kayu pinus milik rekanan bisnis Poroman Siregar (48) warga Desa Bagas Godang Sipirok Tapanuli Selatan.

Keduanya dilaporkan dengan no laporan : LP/1205/X/2014 SPKT III, dengan pelapor Poroman Siregar, yang selama menjalin hubungan binis dengan perusahaan itu dan mengaku dirugikan Rp150 juta. Selain melaporkan keduanya, korban juga melaporkan JPS (38) warga Samosir, mantan karyawan korban yang dituding mengambil uang Poroman.

Kepada wartawan, korban  mengatakan, kasus itu berawal saat dia membuat kerjasama sebagai distributor kayu pinus untuk kebutuhan perusahaan itu.

Diakuinya, perselisihan mulai terjadi Desember 2013 lalu, saat korban mendistribusikan 5 truk kayu pinus kepada perusahaan itu dengan harga Rp30 juta setiap truk berisi kayu pinus.

"Saat ditagih, perusahaan mengaku uang pembayaran telah disetor ke rekening JPS. Saya sempat protes dan mempertanyakan alasan perusahaan membayar kepada JPS. Diduga, selama ini JPS mengaku sebagai pemilik lahan pinus, sehingga pihak perusahaan percaya menyerahkan uang itu kepada JPS," ujarnya.

Disebutkannya, sebenarnya ia berharap kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, lanjutnya, penawaran yang diberikan perusahaan sangat merugikan dirinya. Tidak ditemui kesepakatan, korban akhirnya melapor ke Poldasu.

Ketika dikonfirmasi, Ka Siaga SPKT Poldasu AKP Afriyani membenarkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari pelapor Poroman Siregar. (Rel/A23/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru