Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Isap Ganja, 5 Mahasiswa Dibui 8 Bulan

- Selasa, 04 Februari 2014 10:58 WIB
748 view
 Isap Ganja, 5 Mahasiswa Dibui 8 Bulan
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Lima mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, terdakwa pengisap ganja dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2). Kelima terdakwa tersebut, yakni AA (19), AT (18), EGP (18), SA (18), dan MRA (18).
Vonis majelis hakim diketuai Jonny Sitohang itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.

Kelima terdakwa dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja dan melanggar Pasal 127 UU No 35 tentang Narkotika.

Para terdakwa tertangkap basah oleh petugas keamanan kampus saat mengisap ganja di halaman belakang kampus. Dari para terdakwa disita satu amplop ganja seharga Rp10 ribu. Mereka pun diboyong dan diserahkan ke Polsek Medan Timur.  (A13/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa