Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Rekonstruksi Pembantaian 1 Keluarga di Binjai Berlangsung Tertutup

Redaksi - Rabu, 03 Mei 2023 21:11 WIB
369 view
Rekonstruksi Pembantaian 1 Keluarga di Binjai Berlangsung Tertutup
Foto: Dok/SIB/Roy Marisi Simorangkir
KAWAL KETAT: Polisi mengawal ketat rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Ismail, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (3/5/2023). 
Binjai (harianSIB.com)

Polres Binjai dengan pengawalan ketat personel kepolisian menggelar rekonstruksi pembantaian satu keluarga yang menewaskan Rosda Situmeang, di Jalan Ismail, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (3/5/2023).

Meski berlangsung tertutup, rekonstruksi kasus pembunuhan itu sempat menyita perhatian masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas, hingga menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi sedikit macet.

Kepada wartawan di lokasi, Kapolres Binjai melalui Kasat Reskrim AKP Rian Permana, mengakui rekonstruksi itu sengaja digelar tertutup. Lokasi juga hanya boleh dimasuki tersangka dan petugas.

"Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tadi ada 22 adegan yang digelar dalam rekonstruksi ini," ujarnya.

Pantauan SIB, pelaku Agus Ujung (25), terlihat mengikuti rangkaian rekonstruksi. Sementara korban Rosda Situmeang (43), diperagakan oleh model.

"Rekonstruksi ini digelar bersama dengan jaksa penuntut umum, untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah dikirim ke jaksa," katanya.

Dikatakannya, berkas perkara dalam kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat, sebutnya, Agus Ujung, yang merupakan keponakan korban akan diadili di Pengadilan Negeri Binjai.

Diketahui, pelaku tega menghabisi nyawa tantenya karena motif asmara. Pelaku yang menaruh hati kepada korban, ternyata dendam karena ada pria lain yang mendekati korban.[br]


Pelaku sebelumnya bekerja kepada korban, sebagai pengutip angsuran kredit barang-barang. Namun, disebut-sebut, salah satu alasan tersangka tega melakukan hal itu karena dendam setelah korban memecat dan menggantikannya dengan orang lain.

Ditanya motif pembunuhan, Rian menegaskan pelaku tega menghabisi korban karena asmara. Terkait kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Selain membunuh Rosda, tersangka juga tega membacok korban OS (19), di kedua tangan dan kakinya, serta korban EK (16) pada bagian kepala dan tangan. (A12)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru