Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktik SMKN 2 Padangsidimpuan

Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 19:46 WIB
578 view
Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktik SMKN 2 Padangsidimpuan
(Foto Dok : Kejari Padangsidimpuan)
TAHAN :  Tim Tipidsus Kejari Padangsidimpuan menetapkan penahanan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provsu TA 2021, S
Padangsidimpuan (hariansib.com)
Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padangsidimpuan, Selasa (23/5/2023).

Para tersangka yang ditahan tersebut masing-masing HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provsu, BP selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia jasa dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provsu TA 2021," ujar Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega SH MH, didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution SH MH dan Kasi Barang Bukti Elan Zaelani SH MH.
Penahanan terhadap ketiga tersangka, dalam perkara dugaan Tipidsus pembangunan RPS SMKN 2 tersebut, setelah Tim Jaksa Peneliti Tipidsus Kejari Padangsidipmpuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipidsus dipimpin Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution SH MH.

Disebutkannya, tersangka itu kini menjadi tanggungjawab Penuntut Umum dan ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.
Yunius Zega SH MH, menambahkan perkara ketiga tersangka yang terlibat korupsi tersebut dilakukan dengan berkas terpisah, yakni satu berkas perkara untuk tersangka HL, satu berkas perkara lagi tersangka BP yang didampingi kuasa hukumnya Riki Panjaitan SH, serta satu berkas perkara lagi untuk tersangka MT.

Sebelum para tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, para tersangka terkebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ke tiga tersangka dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani.

Kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut mencapai Rp314.251.000 yang dihitung melalui perhitungan ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas kerugian negara tersebut, Kejari Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang kerugian negara ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan sebesar Rp190 juta dan kekurangan kerugian negara apabila tidak dikembalikan akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan.

Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution menambahkan terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan oleh JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan dan Pidsus telah menyiapkan para tim Jaksa untuk menangani perkara tersebut sampai persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor di Medan.(*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru